PEMERINTAH KABUPATEN MAJALENGKA
KECAMATAN CIGASONG
DESA TAJUR
Alamat : Jln. Raya
Desa Tajur No. 01 Kode Pos 45476

SURAT
KEPUTUSAN KEPALA DESA TAJUR
Nomor : .........................................
2019
TENTANG :
PENETAPAN KADER PEMBANGUNAN MANUSIA (KPM)
PROGRAM PELAYANAN SOSIAL DASAR DI DESA TA. 2019
DESA TAJUR
KECAMATAN
CIGSONG KABUPATEN MAJALENGKA
KEPALA DESA TAJUR
Menimbang :
a.
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Program Pelayanan Sosial Dasar di Desa TA. 2019 di Desa Tajur Kecamatan Cigasong perlu ditetapkan 1 orang Kader Pembangunan Manusia (KPM)
b.
Pada point a diatas untuk kelancaran roda Pemerintahan Desa dalam hal
pelaksanaan Program Pelayanan Sosial Dasar, maka
dipandang perlu untuk menetapkan Surat Keputusan Kepala Desa tentang Penetapan KPM
Tahun Anggaran 2019, Desa Tajur Kecamatan Cigasong Kabupaten
Majalengka
Mengingat :
1.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2019;
4.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa;
5.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup
Sehat;
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Pos Pelayanan Terpadu;
7.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan
dan Pembinaan Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan;
8.
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat
Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor
30 Tahun 2016 tentang Status Kemajuan dan Kemandirian Desa; dan
9.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan
Keputusan Musyawarah Desa;
10.
Hasil Musyawarah Desa Sosialisasi Program Pelayanan Sosial Dasar di Desa tahun 2019 di Desa Tajur pada tanggal ……… Juli 2019
M E M U T U S
K A N
Kesatu :
Mengangkat saudara/i AGUS SALIM sebagai KPM Desa
Tajur
Kedua : Keputusan ini
mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan dengan
ketentuan
akan diadakan perbaikan dan atau perubahan apabila dipandang perlu.
Ditetapkan di
: Desa Tajur
Pada tanggal
: ……. Juli 2019
KEPALA DESA
TAJUR
( H.
DIDING SUNARDI )
PEMERINTAH KABUPATEN MAJALENGKA
KECAMATAN CIGASONG
DESA TAJUR
Alamat : Jln. Raya
Desa Tajur No. 01 Kode Pos 45476

Lampiran : Surat Keputusan Kepala Desa Tajur
Nomor : ………………………………………..
KADER PEMBANGUNAN DESA YANG TERPILIH DI MUSYAWARAH
DESA SOSIALISASI TA. 2019
DESA TAJUR KECAMATAN
CIGASONG
NO.
|
NAMA (SESUAI KTP)
|
ALAMAT
|
NO. TELEPON
|
Email
|
1.
|
AGUS SALIM
|
Blok Kadusari RT. 013 RW. 005 Desa Tajur
|
- 089666711907
- 085295736640
|
Agus.elbb@gmail.com
|
Ditetapkan di
: Desa Tajur
Pada tanggal
: ……. Juli 2019
KEPALA DESA
TAJUR
( H.
DIDING SUNARDI )
No comments:
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung ke blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan