Sunday, 21 July 2019

SURAT LAMARAN PENDAMPING DESA (KPMD)



PEMERINTAH KABUPATEN MAJALENGKA
KECAMATAN CIGASONG
DESA TAJUR
Alamat : Jln. Raya Desa Tajur No. 01 Kode Pos 45476
        

SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA TAJUR
Nomor : ......................................... 2019

TENTANG :
PENETAPAN KADER PEMBANGUNAN MANUSIA (KPM)
PROGRAM PELAYANAN SOSIAL DASAR DI DESA TA. 2019
  DESA TAJUR
KECAMATAN CIGSONG KABUPATEN MAJALENGKA


KEPALA DESA TAJUR

Menimbang :  
a.         Bahwa dalam rangka pelaksanaan Program Pelayanan Sosial Dasar di Desa TA. 2019 di Desa Tajur Kecamatan  Cigasong perlu ditetapkan 1 orang Kader Pembangunan Manusia (KPM)
b.         Pada point a diatas untuk kelancaran roda Pemerintahan Desa dalam hal pelaksanaan Program Pelayanan Sosial Dasar, maka dipandang perlu untuk menetapkan Surat Keputusan Kepala Desa tentang Penetapan KPM Tahun Anggaran 2019, Desa Tajur Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka
Mengingat    :     
1.        Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
2.        Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3.        Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2019;
4.        Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa;
5.        Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat;
6.        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Pos Pelayanan Terpadu;
7.        Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pembinaan Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan;
8.        Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 30 Tahun 2016 tentang Status Kemajuan dan Kemandirian Desa; dan
9.        Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
10.    Hasil Musyawarah Desa Sosialisasi Program Pelayanan Sosial Dasar di Desa tahun 2019 di Desa Tajur pada tanggal ……… Juli  2019

M E M U T U S K A N

Kesatu           : Mengangkat saudara/i AGUS SALIM sebagai KPM Desa Tajur
Kedua           : Keputusan  ini  mulai  berlaku  pada  tanggal  ditetapkan  dengan  ketentuan
                       akan diadakan perbaikan dan  atau perubahan apabila dipandang perlu.


Ditetapkan di  : Desa Tajur
Pada tanggal   :  ……. Juli 2019

KEPALA DESA TAJUR




( H. DIDING SUNARDI )






PEMERINTAH KABUPATEN MAJALENGKA
KECAMATAN CIGASONG
DESA TAJUR
Alamat : Jln. Raya Desa Tajur No. 01 Kode Pos 45476
        
   Lampiran : Surat Keputusan Kepala Desa Tajur
                     Nomor : ………………………………………..



KADER PEMBANGUNAN DESA YANG TERPILIH DI MUSYAWARAH DESA SOSIALISASI TA. 2019
DESA TAJUR KECAMATAN CIGASONG


NO.
NAMA (SESUAI KTP)
ALAMAT
NO. TELEPON

Email

1.
AGUS SALIM
Blok Kadusari RT. 013 RW. 005 Desa Tajur
- 089666711907
- 085295736640

Agus.elbb@gmail.com





Ditetapkan di  : Desa Tajur
Pada tanggal   :  ……. Juli 2019

KEPALA DESA TAJUR




( H. DIDING SUNARDI )


No comments:

Post a Comment

Terima kasih telah berkunjung ke blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan

TERJEMAH KITAB USHUL FIQH II

Ghayatul Wushul (terjemahan & penjelasannya), Sambungan Khutbah, hal. 3 - 4 ( وَالصَّلاَةُ ) وهى من الله رحمة ومن الملائكة ا...