Sunday, 21 July 2019

CARA MENYUSUN LAPORAN POKJA PEREKRUTAN PTPS


LAPORAN PELAKSANAAN PEMBENTUKAN
PENGAWAS  TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA
SE-KECAMATAN CIGASONG






  












PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KECAMATAN CIGASONG
2019




KATA PENGANTAR


Seraya memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT,  Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat telah selesai melaksanakan  sebagian dari  tugasnya  yaitu pembentukan Pengawas TPS dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Tahun 2019. Adapun laporan hasil Pembentukan Pengawas TPS  ini kami susun sebagai salah satu kewajiban kami dalam pelaksanaan Pengawasan  serta salah satu bentuk pertanggung jawaban kami sebagai penyelenggara Pemilu.
Tidak lupa kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada jajaran komisioner Panwaslu Kecamatan Cigasong, jajaran Sekretariat Panwaslu Kecamatan Cigasong serta kerjasama yang baik dari seluruh Pengawas Kelurahan/Desa se-Kecamatan Cigasong yang telah ikut serta dalam mensukseskan penyelenggaraan kegiatan ini dengan baik dan lancar meskipun terdapat sedikit hambatan berkenaan dengan persyaratan yang harus dipenuhi oleh PTPS, akan tetapi hal itu dapat diatasi dengan baik.


Cigasong, 30 Februari 2019
Ketua POKJA
Divisi SDM dan Organisasi 



Agus Salim, S.PdI.



BAB I

PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang

Pemilihan Umum adalah suatu kegiatan memilih pemimpin-pemimpin serta wakil- wakil rakyat yang pelaksanaannya telah disuratkan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, dimana memilih serta dipilih merupakan hak dari setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi ketentuan menurut peraturan Perundang-undangan.
Salah satu bagian penting dan krusial dalam proses tersebut adalah keberadaan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang ikut menentukan kualitas proses pemungutan dan penghitungan suara yang merupakan tahapan puncak (kulminatif) dari serangkaian tahapan pemilu yang sudah berjalan sebelumnya.
Dalam rangka mensukseskan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Tahun 2019 sebagaimana amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,  Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Cigasong telah melaksanakan rangkaian kegiatan kerja Proses Penjaringan Calon Anggotan Pengawas TPS se-kecamatan Cigasong dimuliai dari tanggal 15 Februari 2019 sampai dengan 21 Februari 2019.
Beberapa kegiatan yang dapat kami laporkan pada akhir proses perekrutan Pengawas TPS tersebut diantaranya proses Pendaftaran, Proses Perifikasi Administrasi, Proses Wawancara dan diakhiri dengan Proses Pelantikan serta bimbingan teknis pengawasan di TPS yang dilakukan sebanyak dua kali.
.

1.2       Dasar HukuM

1.  UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum 
2. Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pengawasan Pemungutan dan          Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum
3. Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Mekanisme Penanganan                Pelanggaran Kode Etik Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas                   Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara
4. Peraturan Badan Pengawasan Pemilu No. 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antar waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara
5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
6. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 tantang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum
7. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan 

atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 tantang Pemungutan dan 

Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.



BAB II

ISI LAPORAN

Laporan ini berisi tentang Kegiatan Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Cigasong  yang berisi antara lain :

2.1              Pembentukan Kelompok Kerja

Sesuai dengan Peraturan Badan Pengawasan Pemilu No. 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, Maka disusunlah proses perekrutan tersebut dengan diawali pembentukan Kelompok Kerja (pokja) serta tahapan perekrutan dari mulai pengumuman, penerimaan pendaftaran sampai pelantikan.
Kelompok Kerja (pokja) pembentukan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD)  terdiri dari unsur Panwaslulu Kecamatan dan Sekretariat Panwaslulu Kecamatan, Adapun susunan Pokja Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang tertuang dalam Berita Acara  Panwaslulu Kecamatan Cigasong Kabuaten Majalengka adalah sebagai berikut:

NO
NAMA
JABATAN
1
Iim Ibrahim, S.sos, SE, M.M
Ketua
2
Jaja Sujana
Sekretaris
3
Agus Salim, S.PdI
Anggota
4
Nina Sutantri, S.sos
Anggota
5
Fahmi Maolana F
Anggota

Mengingat waktu yang sedikit, Pokja yang telah terbentuk kemudian bergerak cepat melaksanakan tugas dalam proses/tahapan selanjutnya, sehingga pelaksanaan pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) diwilayah Kecamatan Cigasong bisa berjalan sesuai jadwal. Kemudian di tuangkan dalam Berita Acara Nomor 103/Bawaslu-Prov.JB-12/CGS/KS/KP.01.00/II/2019.

2.2              Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara

Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara dilakukan melaui tahapan sebagai berikut:

  1. Pengumuman Pendaftaran
Pengumuman pendaftaran dilaksanakan mulai tanggal 15 Februari s/d 21 Februari 2019 di website https://Panwaslucamcigasong.wordpress.com dan di tempel di papan informasi kantor Desa/Kelurahan Se-Kecamatan Cigasong Dengan Nomor 104/Bawaslu-Prov.JB-12/CGS/KS/KP.01.00/II/2019. (keterangan terlampir)

  1. Penerimaan Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara
Penerimaan pendaftaran dilaksanakan mulai tanggal 15 Februari s/d 21 Februari 2019 di Sekretariat Panwascam Cigasong yang bertempat di Jalan Sangraja No. 01 RT 13 RW 03 Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka.  Tercatat jumlah pendaftar dari seluruh Desa/Kelurahan Se-Kecamatan adalah sebanyak 109 orang. (Keterangan terlampir)

  1. Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran
Pengumuman perpanjangan pendaftaran di laksanakan pada tanggal 22 Februari 2019 dikarenakan tidak terpenuhinya kuota minimal pendaftar yang memenuhi syarat di setiap Desa/Kelurahan. (Keterangan terlampir)

  1. Penerimaan Perpanjangan Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara
Penerimaan pendaftaran dilaksanakan mulai tanggal 22 Februari s/d 27 Februaril 2019 di Sekretariat Panwascam Cigasong yang bertempat di Jalan Sangraja No. 01 RT 13 RW 03 Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka.  Tercatat jumlah pendaftar dari seluruh Desa/Kelurahan Se-Kecamatan Cigasong adalah sebanyak 113 orang. (Keterangan terlampir)

  1. Pemeriksaan kelengkappan Berkas Administrasi
Penelitian berkas administrasi dilaksanakan di Sekretariat Panwaslucam Cigasong. Penelitian berkas administrasi tersebut dimaksudkan untuk meneliti kelengkapan administrasi pendaftar sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Dari penelitian berkas adminsitrasi tersebut, dari jumlah  total pelamar 113 orang yang lolos adalah sebanyak 103 orang. Kemudian di tuangkan dalam Berita Acara Nomor 105/Bawaslu-Prov.JB-12/CGS/KS/KP.01.00/II/2019. (Keterangan terlampir)

  1. Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi
Hasil penelitian berkas administrasi tersebut diumumkan pada tanggal 28 Februari 2019 di website https://Panwaslucamcigasong.wordpress.com dan ditempel pada papan pengumuman Sekretariat Panwaslucam Cigasong Dengan Nomor  106/Bawaslu-Prov.JB-12/CGS/KS/KP.01.00/II/2019, kemudian langsung dikomunikasikan kepada peserta yang lulus penelitian administrasi. (Keterangan terlampir)

  1. Pelaksanaan Tes Wawancara
Wawancara calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara dilaksanakan pada tanggal 29 Februari 2019, bertempat di Aula Sekretariat Panwaslucam Cigasong. Peserta yang hadir dalam tes wawancara adalah 103 orang,  Kemudian dituangkan dalam Berita Acara Nomor 107/Bawaslu-Prov.JB-12/CGS/KS/KP.01.00/II/2019. (Keterangan terlampir)

  1. Penilaian Hasil Tes Wawancara
Penilaian Tes Wawancara dilaksanakan oleh Anggota Panwaslu Kecamatan dan dibantu oleh Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dengan berpedoman pada kecakapan dan wawasan kepemiluan. Diantara materi yang dinilai yaitu tentang Penguasaan materi Pengawasan Pemilu, Integritas, Kemampuan Komunikasi, Kualitas Kepemimpinan, dan Pengetahuan lokal tentang Kepemiluan. Kemudian dituangkan dalam Berita Acara Nomor 108/Bawaslu-Prov.JB-12/CGS/KS/KP.01.00/II/2019.  (Keterangan terlampir)

  1. Pengumuman Hasil Tes Wawancara
Hasil Tes Wawancara diumumkan pada tanggal 30 Februari 2019 di website https://Panwaslucamcigasong.wordpress.com dan papan pengumuman Sekretariat Panwaslu Kecamatan Cigasong kemudian langsung dikomunikasikan kepada peserta yang lulus tes wawancara yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno Penetapan Anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara Kelurahan/Desa se-Kec Cigasong dengan  Nomor     109/Bawaslu -Prov.JB-12/CGS/KS/KP.01.00/II/2019. Dengan hasil akhir sesuai dengan jumlah TPS di Kecamatan Cigasong sebanyak 103 TPS, yang terdiri dari 7 Desa dan 3 Kelurahan.

  1. Penerimaan dan Pemeriksaan Tanggapan dan Masukan Masyarakat
Tidak ada tangapan dan masukan dari masyarakat yang di tuangkan dalam form tanggapan masyarakat setelah disebarkan ke setiap Desa/Kelurahan dan diupload di website Panwaslucamcigasong.wordpress.com.

  1. Pelantikan
Pelantikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dilaksanakan pada tanggal 25 Maret 2019 bertempat di Aula Gedung PGRI Kecamatan Cigasong, diikuti oleh 103 orang Pengawas TPS yang lolos seleksi. Acara tersebut dihadiri Komisioner Panwascam Cigasong, Kepala Sekretariat Panwascam Cigasong, Bapak Camat Kecamatan Cigasong, Danramil Kecamatan Cigasong, Kanit Polsek Cigasong dan Rohaniawan. (Keterangan Terlampir)

DAFTAR PENGAWAS TPS SE-KECAMATAN CIGASONG

NO
NAMA
TPS
DESA/KELURAHAN
KECAMATAN
1
YUYU SUSTIAH
01
DESA TENJOLAYAR
CIGASONG
2
DINA MARDIANTI
02
DESA TENJOLAYAR
CIGASONG
3
RULI RAHARDIAN NOOR
03
DESA TENJOLAYAR
CIGASONG
4
DEWI ROSPIYANTI SUGIH
04
DESA TENJOLAYAR
CIGASONG
5
YETI SUARSIH
05
DESA TENJOLAYAR
CIGASONG
6
IIS NOPI PURNAMASARI
06
DESA TENJOLAYAR
CIGASONG
7
I. MUKLISIN
07
DESA TENJOLAYAR
CIGASONG
8
JAMALUDIN
08
DESA TENJOLAYAR
CIGASONG
9
NUNI SRI WAHYUNI
09
DESA TENJOLAYAR
CIGASONG
10
UKASIH
10
DESA TENJOLAYAR
CIGASONG
11
SRI AYRYANTI
11
DESA TENJOLAYAR
CIGASONG
12
ISYE SULISTIA
01
DESA KAWUNGHILIR
CIGASONG
13
ANDRIE AGUS PRATAMA
02
DESA KAWUNGHILIR
CIGASONG
14
AGUNG SUMBADA
03
DESA KAWUNGHILIR
CIGASONG
15
HERLAN HERMARLAN
01
KELURAHAN CIGASONG
CIGASONG
16
TITI ROHAYATI
02
KELURAHAN CIGASONG
CIGASONG
17
YANA SOFYAN HIDAYAT
03
KELURAHAN CIGASONG
CIGASONG
18
ACE HENDRA
04
KELURAHAN CIGASONG
CIGASONG
19
ADE KOSWARA
05
KELURAHAN CIGASONG
CIGASONG
20
ENDANG RUDIYANA
06
KELURAHAN CIGASONG
CIGASONG
21
ADI KOSWARA
07
KELURAHAN CIGASONG
CIGASONG
22
AENI
08
KELURAHAN CIGASONG
CIGASONG
23
ROHAYATI
09
KELURAHAN CIGASONG
CIGASONG
24
ANDE NURYAHYA
10
KELURAHAN CIGASONG
CIGASONG
25
SUMIARSIH
11
KELURAHAN CIGASONG
CIGASONG
26
ANDI SYARIF SUKANDI
12
KELURAHAN CIGASONG
CIGASONG
27
ANGGINI
13
KELURAHAN CIGASONG
CIGASONG
28
WAWAN NUR IKHSAN
14
KELURAHAN CIGASONG
CIGASONG
29
YOGI ISKANDAR
01
DESA BATUJAYA
CIGASONG
30
ASEP SUDIRMAN
02
DESA BATUJAYA
CIGASONG
31
ENDE ENI NURMAYASARI
03
DESA BATUJAYA
CIGASONG
32
CECEP MUHAMAD ISLAHUDIN
04
DESA BATUJAYA
CIGASONG
33
MAMAN CASMAN
05
DESA BATUJAYA
CIGASONG
34
AGUS SUPRIATNA
06
DESA BATUJAYA
CIGASONG
35
OTONG WAHYU
07
DESA BATUJAYA
CIGASONG
36
TETI SRIHAYATI
08
DESA BATUJAYA
CIGASONG
37
MOMON
01
DESA BARIBIS
CIGASONG
38
ELIA MULIATI
02
DESA BARIBIS
CIGASONG
39
MOH YADI SUPARJA
03
DESA BARIBIS
CIGASONG
40
SITI WAQIAH
04
DESA BARIBIS
CIGASONG
41
EUIS JUHAROH
05
DESA BARIBIS
CIGASONG
42
EET ROHAETI
06
DESA BARIBIS
CIGASONG
43
ATIS ASYHARI
07
DESA BARIBIS
CIGASONG
44
ENOK SUMARNAH
08
DESA BARIBIS
CIGASONG
45
AHMAD HUDAEFI
09
DESA BARIBIS
CIGASONG
46
DEA DAMAYANTI
10
DESA BARIBIS
CIGASONG
47
OTONG SAMBASI
11
DESA BARIBIS
CIGASONG
48
DEDE SUHARJA
12
DESA BARIBIS
CIGASONG
49
DUDI KURNIADI
13
DESA BARIBIS
CIGASONG
50
DEDE EUIS YUNANINGSIH
01
DESA TAJUR
CIGASONG
51
IFAN FIRMANSYAH
02
DESA TAJUR
CIGASONG
52
DEDEN ABDURAHMAN
03
DESA TAJUR
CIGASONG
53
ADE SANDRA YOHANA
04
DESA TAJUR
CIGASONG
54
LILI PADLI HIDAYAT
05
DESA TAJUR
CIGASONG
55
RINDA VIKY
06
DESA TAJUR
CIGASONG
56
RADEN UNTUNG WIBISONO
07
DESA TAJUR
CIGASONG
57
DIDING SUARDI
08
DESA TAJUR
CIGASONG
58
HETI HERNAWATI
09
DESA TAJUR
CIGASONG
59
SUSILOWATI
10
DESA TAJUR
CIGASONG
60
DADAN DARYANTO
01
KELURAHAN SIMPEUREUM
CIGASONG
61
RISDIANTO
02
KELURAHAN SIMPEUREUM
CIGASONG
62
NANA KUSWANA
03
KELURAHAN SIMPEUREUM
CIGASONG
63
NIA RATNA ANDRIANI
04
KELURAHAN SIMPEUREUM
CIGASONG
64
FAJAR SUDARTO
05
KELURAHAN SIMPEUREUM
CIGASONG
65
SITI HASANAH
06
KELURAHAN SIMPEUREUM
CIGASONG
66
TATANG SARNATA
07
KELURAHAN SIMPEUREUM
CIGASONG
67
ANDREA BRAHMAWAN K
08
KELURAHAN SIMPEUREUM
CIGASONG
68
EKA NURGAMA
09
KELURAHAN SIMPEUREUM
CIGASONG
69
ENGKOS KOSWARA
10
KELURAHAN SIMPEUREUM
CIGASONG
70
ANIH ROSNANI
01
KELURAHAN CICENANG
CIGASONG
71
ADE IRFAN HERIYANTO
02
KELURAHAN CICENANG
CIGASONG
72
RYAN BAGUS SADEWO
03
KELURAHAN CICENANG
CIGASONG
73
MASYHUDI RAMDHANA
04
KELURAHAN CICENANG
CIGASONG
74
OMAH MARHAMAH
05
KELURAHAN CICENANG
CIGASONG
75
MUKHTI MUSTARI
06
KELURAHAN CICENANG
CIGASONG
76
ELIN HERLIANI
07
KELURAHAN CICENANG
CIGASONG
77
MUHAMMAD FAHMI
08
KELURAHAN CICENANG
CIGASONG
78
Luthfi famela landeas
09
KELURAHAN CICENANG
CIGASONG
79
UJANG ERI ZAMAHSYARI
10
KELURAHAN CICENANG
CIGASONG
80
INDRA BUDIYANTO
11
KELURAHAN CICENANG
CIGASONG
81
BABAN AHMAD PUAD
12
KELURAHAN CICENANG
CIGASONG
82
PANJI RIAWAN
01
DESA KARAYUNAN
CIGASONG
83
IRPAN NOOR FARZI
02
DESA KARAYUNAN
CIGASONG
84
EUIS AISYAH
03
DESA KARAYUNAN
CIGASONG
85
MIA USMIATI AUDINA
04
DESA KARAYUNAN
CIGASONG
86
DESI JUWITA SARI
05
DESA KARAYUNAN
CIGASONG
87
ANI WIDIASARI
06
DESA KARAYUNAN
CIGASONG
88
DEWI PUSPITAWATI
07
DESA KARAYUNAN
CIGASONG
89
YAYAT RUHYAT
08
DESA KARAYUNAN
CIGASONG
90
BENI HIKMAWAN
09
DESA KARAYUNAN
CIGASONG
91
SHINTA MUTIARA
10
DESA KARAYUNAN
CIGASONG
92
SAMSUL PUAD
11
DESA KARAYUNAN
CIGASONG
93
ERAH CASMARIAH
12
DESA KARAYUNAN
CIGASONG
94
RENO HARYONO
01
DESA KUTAMANGGU
CIGASONG
95
IYAN SOFYAN
02
DESA KUTAMANGGU
CIGASONG
96
MEMED CARMEDI
03
DESA KUTAMANGGU
CIGASONG
97
YAYAT ADIYAT
04
DESA KUTAMANGGU
CIGASONG
98
ZAENAL ALIM
05
DESA KUTAMANGGU
CIGASONG
99
ELIS NURLIANA
06
DESA KUTAMANGGU
CIGASONG
100
YANA NURDIANA
07
DESA KUTAMANGGU
CIGASONG
101
DESI NUR RAHMAWATI
08
DESA KUTAMANGGU
CIGASONG
102
GAGAN SUGIARTO
09
DESA KUTAMANGGU
CIGASONG
103
ASEP ARIS KUSMAYADI
10
DESA KUTAMANGGU
CIGASONG






BAB III

KESIMPULAN URAIAN EVALUASI DAN SARAN REKOMENDASI

3.1       Uraian Evaluasi

Sumber Daya Manusia Merupakan faktor yang sangat berperan penting dalam menyukseskan terselenggaranya pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Tahun 2019 ini. Hasil evaluasi dari kegiatan Perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada dasarnya ditentukan oleh Sumber Daya Manusia, peran serta dan kepedulian masyarakat terhadap suksesnya Pemilu di suatu daerah serta peran aktif para stakeholder dan Para Tokoh masyarakat di suatu Desa. Karena peran serta dukungan mereka setidaknya akan sedikit menentukan terhadap proses perekrutan Pengawas TPS di tiap-tiap desa, yang pada akhirnya akan menjadikan ujung tombak tertib dan lancarnya Penyelenggaraan Pemilu di tiap-tiap TPS yang berada di Desa/Kelurahan se-Kecamatan Cigasong.

 3.2       Saran Rekomendasi
Tidak konsistennya aturan tentang persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang Pengawas 

TPS mengakibatkan rumitnya proses perekrutan Pengawas TPS, sehingga menghabiskan waktu yang 

cukup panjang serta banyaknya calon pendaftar yang mengundurkan diri.



BAB IV

PENUTUP

            Pada akhirnya Proses Pembentukan Pengawas TPS dapat dilaksanakan secara sukses, aman, 

tertib dan sesuai dengan yang diharapkan berbagai pihak. Demikian laporan kegiatan ini kami 

sampaikan dan terima kasih kami ucapkan atas kerjasama dari pihak-pihak terkait yang telah

memberikan dedikasi begitu tulus dalam mengawal demokrasi khususnya di Kecamatan Cigasong

dan umumnya di Kabupaten Majalengka.

No comments:

Post a Comment

Terima kasih telah berkunjung ke blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan

TERJEMAH KITAB USHUL FIQH II

Ghayatul Wushul (terjemahan & penjelasannya), Sambungan Khutbah, hal. 3 - 4 ( وَالصَّلاَةُ ) وهى من الله رحمة ومن الملائكة ا...