Wednesday, 31 July 2013

HUKUM ZAKAT DIPAKAI UNTUK KEMASLAHATAN UMUM

Zakat fitrah sebagaimana zakat harta hanya boleh dibagikan untuk golongan yang delapan atau sembilan orang yang sudah disebut dalam Al-Quran. Bukan kepada desa. Kecuali apabila desa membagikannya pada orang miskin atau siapa saja yang berhak. Bukan untuk kas desa. Namun kalau sudah terlanjur, maka tidak apa-apa mengikuti pendapat sebagian kecil ulama yang membolehkannya. Asal tidak diulangi lagi pada tahun berikutnya demi menghindari pendapat yang berbeda.

Untuk pembagian zakat yang tidak merata itu tidak masalah.

JAWABAN DETAIL:

HIKMAH ZAKAT FITRAH (FITROH)

Salah satu hikmah dan tujuan dari zakat fitrah adalah untuk mensucikan orang yang berpuasa Ramadan dari kekotoran ucapan dan perilaku serta memberi makan orang-orang miskin seperti sabda Nabi dalam sebuah hadits sahih riwayat Abu Daud, Ibnu Majah dan Daruqutni sbb:

زكاة الفطر طهرة للصائم من اللغو والرفث، وطعمة للمساكين

Dalam hadits lain riwayat Daruqutni, Ibnu Adi dan Ibnu Sa'd Nabi bersabda أغنوهم عن الطواف في هذا اليوم
Artinya: berilah mereka (orang miskin) makan dan penuhi kebutuhan mereka pada hari ini (yakni hari raya Idul Fitri).

HUKUM PEMBAGIAN ZAKAT FITRAH TIDAK MERATA

Hukumnya boleh membagi satu zakat fitrah untuk beberapa orang miskin. Atau satu orang miskin menerima beberapa zakat fitrah dari beberapa orang pembayar zakat.

BAYAR ZAKAT DENGAN UANG

Membayar zakat dengan uang ada dua pendapat ulama fiqih.

Pertama, tidak boleh membayar zakat dengan uang tapi harus dengan makanan pokok. Ini pendapat 3 (tiga) imam madzhab yaitu Malik (madzhab Maliki), Syafi'i dan Ahmad bin Hanbal (madzhab Hanbali).

Kedua, boleh membayar zakat dalam bentuk uang atau lainnya. Ini pendapat Hanafi dan ulama dalam madzhab Hanafi, Sofyan Tsauri, Hasan Al-Bashri, Khalifah Umar bin Abdul Aziz.

Hasan Al-Bashri mengatakan لا بأس أن تعطى الدراهم في صدقة الفطر (Tidak apa-apa membayar zakat fitrah dengan dirham - uang perak).

Ibnul Mundzir berkata dalam Al-Awsath

إن الصحابة أجازوا إخراج نصف صاع من القمح ؛ لأنهم رأوه معادلاً في القيمة للصاع من التمر ، أو الشعير
Artinya: Sahabat membolehkan mengeluarkan setengah sha' tepung gandum, karena dianggap sama nilainya dengan 1 sha' kurma atau biji sya'ir.

MENYALURKAN ZAKAT KEPADA YAYASAN, MADRASAH, MASJID, DLL SELAIN GOLONGAN YANG DELAPAN

Zakat fitrah atau zakat mal hanya boleh dibagikan atau disalurkan kepada 8 (delapan) golongan yang disebut dalam QS At-Taubah ayat 60 dan tidak boleh dibagikan kepada selain mereka seperti untuk pembangunan atau renovasi masjid, madrasah, jembatan, waduk atau irigasi, perbaikan jalan, mengkafani mayit, menjamu tamu, membuat pagar, dan lain-lain yang tidak disebut dalam Al-Quran. Ini pendapat jumhur(mayoritas) ulama fiqih.

Namun, Qadhi Iyad dalam Nailul Autar VII/115 mengutip pendapat ulama yang membolehkan penyalursan zakat untuk kemaslahatan umum.

No comments:

Post a Comment

Terima kasih telah berkunjung ke blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan

TERJEMAH KITAB USHUL FIQH II

Ghayatul Wushul (terjemahan & penjelasannya), Sambungan Khutbah, hal. 3 - 4 ( وَالصَّلاَةُ ) وهى من الله رحمة ومن الملائكة ا...