Wednesday, 31 July 2013

TATACARA PEMBAGIAN ZAKAT

Zakat adalah rukun Islam ketiga yang berbentuk ibadah maliyah ijtima'iyyah (berdimensi ekonomi dan sosial) yang salah satu tujuannya adalah untuk mengurangi kesenjangan ekonomi antara orang-orang kaya dengan orang-orang miskin serta mustahiq lainnya. Untuk merealisasikan tujuan tersebut, maka Allah SWT telah menetapkan orang-orang yang berhak menerima zakat, yang dikenal dengan istilah para mustahiq (mustahiqqin) yang berjumlah delapan kelompok.

Dalam suatu masyarakat, tidak selamanya dapat dijumpai para mustahiq yang mewakili delapan kelompok secara keseluruhan, sehingga menimbulkan pertanyaan sebagian umat Islam, “ Apakah zakat yang telah dihimpun oleh panitia harus dibagi-bagikan kepada delapan kelompok mustahiq zakat secara merata atau tidak?".

Untuk memberikan pemahaman kepada umat Islam tentang tata cara pembagian zakat kepada para mustahiq, apakah harus dibagi-bagikan kepada delapan kelompok mustahiq zakat secara merata atau tidak, Komisi Fatwa MUI Propinsi DKI Jakarta memandang perlu untuk memfatwakan tentang tata cara pembagian zakat kepada para mustahiq, sebagai berikut:
Bahwa orang-orang yang berhak menerima zakat, baik zakat mal maupun zakat fitrah adalah orang-orang yang termasuk dalam salah satu dari delapan ashnaf yang telah disebutkan Allah SWT dalam surat at- Taubah ayat 60 sebagai berikut:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَاْلمَسَاكِيْنِ وَالعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَاْلمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالغَارِمِيْنَ وَفِي سَبِيْلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيْلِ فَرِيْضَةً مِّنَ اللهِ وَاللهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ(60) التوية.

Artinya:
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. At-Taubat,9:60



Para ulama berbeda pendapat tentang keharusan membagikan zakat, baik zakat mal maupun zakat fitrah kepada delapan ashnaf di atas secara merata. Menurut ulama-ulama madzhab Syafi'i, zakat harus dibagikan kepada delapan ashnaf di atas secara merata dan masing-masing ashnaf minimal terdiri dari tiga orang. Sungguh pun demikian, jika pada waktu pembagian zakat yang ada hanya beberapa ashnaf saja, maka zakat boleh dibagikan hanya kepada beberapa ashnaf yang ada tanpa harus menyisihkan pembagian zakat untuk ashnaf yang tidak ada. Sementara itu, menurut Jumhur Ulama (mayoritas ulama) yang terdiri dari ulama-ulama madzhab Hanafi, Maliki dan Hambali, bahwa zakat tidak harus dibagikan kepada delapan ashnaf di atas secara merata, melainkan boleh hanya dibagikan kepada salah satu dari delapan ashnaf di atas.

Berdasarkan penjelasan di atas, jika pada saat pembagian zakat yang ada hanya beberapa ashnaf saja, maka zakat boleh dibagikan kepada ashnaf yang ada tanpa harusdisisihkan untuk ashnaf lain yang tidak ada pada saat itu. Jika seluruh hasil pengumpulan zakat sudah dibagikan semua ternyata muncul ashnaf lain yangbelum menerimanya, maka mereka tidak berhak menuntut pembagian zakat.


 
1. urutan pembagian zakat adalah :
. Fuqara :
fuqara dalam hukum syariah adalah orang yg penghasilannya hanya mencukupi 40% dari kebutuhannya, seandainya kebutuhannya (atau dg keluarga tanggungannya, mungkin dg ayah ibunya dan istri anaknya), andai kebutuhannya 100 ribu sebulan, dan pendapatannya hanya 40 ribu atau kurang (40% atau kurang). inilah yg disebut fuqara, walaupun ia punya usaha, atau rumah yg dikontrakkan, atau kendaraan yg digunakan usaha, yg jelas penghasilannya hanya 40% (atau kurang). dari kebutuhan Primernya (bukan kebutuhan sekunder).
dan bila mereka mempunyai pendapatan yg minim namun mereka mempunyai harta yg bersifat Sekunder, seperti televisi, kendaraan dlsb yg bukan digunakan untuk usaha, maka mereka tidak tergolong fuqara, dan tidak berhak mendapat Zakat.
2. Masakiin
Masakiin adalah orang orang miskin, dan penjelasannya sama dengan diatas, namun perbedaannya bahwa orang miskin di dalam hukum Syariah adalah mereka yg penghasilannya hanya 80% (atau kurang), dari kebutuhannya, mereka ini taraf hidupnya diatas fuqara, namun masih berkekurangan. mereka berhak menerima zakat.
singkatnya :
penghasilan 0% – 40% adalah fuqara —–> tidak wajib zakat, dan berhak mendapat zakat.
41% – 80% adalah orang miskin ——> tidak wajib zakat, dan berhak mendapat zakat
81% – 100% ——-> adalah kelompok yg tidak wajib zakat dan tidak pula berhak mendapat zakat.
100% – hingga berlebihan —–> kelompok yg diwajibkan mengeluarkan zakat dan tidak berhak menerima zakat.
3. Ghaarimiin
orang yg terlibat hutang dan belum mampu melunasi hutangnya. mereka ini ada 4 kelompok
a). orang yg berhutang untuk mendamaikan dua kelompok yg bertentangan, ia berhak mendapat zakat untuk bantuan melunasi hutangnya yg belum mampu ia lunasi, walaupun ia seorang kaya raya. (seandainya hutangnya 100 juta, dan ia mampu melunasi nya dalam setahun, maka dalam tempo satu tahun itu ia berhak menerima zakat).
b). orang yg belum mampu melunasi hutangnya yg hutangnya adalah untuk maslahat muslimin, misalnya membangun masjid, membuat jalan, madrasah agama, majelis taklim dll. walaupun ia kaya raya, sebagaimana penjelasan diatas.
c). orang yg belum mampu melunasi hutang dirinya sendiri, selama hutangnya itu bukan untuk maksiat.
d). orang yg berhutang untuk menjamin hutang orang lain, atau menebus keselamatan seseorang, selama tidak terlibat dalam kemaksiatan.
4. Musafirun wa Ibnu Sabiil
orang yg dalam perjalanan, dan ingin kembali kerumahnya namun ia tak punya ongkos yg cukup, sebab kerampokan atau kehilangan dlsb, walaupun ia seorang kaya raya di kampungnya. (hal seperti ini mungkin di zaman sekarang jarang terjadi karena sudah adanya handphone, rekening bank, dlsb, namun paling tidak seandainya ia terjebak dalam kecopetan dan kehilangan atau lainnya, maka dana zakat dikeluarkan paling tidak untuk menghubungi keluarganya di rumahnya untuk mengirim uang, walaupun jumlah kecil namun ia termasuk berhak zakat).
5. 'Aamiluun alaihaa
para pekerja yg bertugas membagi bagikan zakat, walaupun ia seorang kaya raya, dengan syarat ia tidak mendapat gaji/upah dalam kerjanya, misalnya ia seorang Imam Masjid yg sudah ada penghasilan khusus dari kas masjid, maka mereka tidak berhak, ataupun petugas kelurahan yg memang sudah ditunjuk pemerintah untuk pekerja diantaranya mengurus zakat, maka mereka tidak berhak, demikian pula muazin yg sudah ada jatah upah dari masjid.
6. Mu'allafati qulubihim
para muslim yg baru saja memeluk islam dan mereka masih memiliki iman yg lemah dan ditakutkan kembali kepada agamanya, maka mereka berhak atas zakat.
7. Ghuzaat fi sabiilillah
para pejuang yg membela islam yg tidak mendapat upah. mereka siap tempur dan berperang membela islam kapanpun (tentara jihad), namun tidak mendapat upah/gaji penopang nafkah. mereka berhak zakat, namun kelompok ini sudah tidak ada lagi di zaman sekarang, karena ini hanya disyariahkan bagi negara yg berhukumkan Islam
8. Al Kaatibuun Kitaabah Shahihah
mereka yg dalam penebusan diri untuk menebus kebebasan dirinya dari perbudakan, kelompok ini pun sudah tidak ada di zaman sekarang.
maka kelompok pertama hingga nomor enam, adalah mereka yg berhak diberi zakat, namun haruslah berurutan,.
pertama uang zakat ditumpahkan pada Fuqara, bila sudah tak ada fuqara di wilayahnya, atau semua sudah terbagikan zakat, barulah meningkat ke tingkatan kedua yaitu orang orang miskin.. demikian seterusnya.
bila dana zakat sudah terhabiskan bagi fuqara, maka tidaklah kelompok kedua dan lainnya berhak mendapat zakat. demikian seterusnya.
bukan seperti sekarang, dimana amil zakat (para pekerja zakat) segera mengambil jatahnya lebih dahulu sebelum fuqara.
jika berlebihan bisa diteruskan pada wilayah lainnya.
2. diteruskan pada wilayah lain jika wilayahnya sdh kebagian semua.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a'lam

13 comments:

  1. Di kmpng sy ,ada imam mushola,si imam,terus terang minta jatah zakat fitrah,maaf tlng sy di kasih detail,bagi mana hukumnya,

    ReplyDelete
  2. kalau seperti itu pembagiannya ada gak dasa
    r hukumnya yang kuat,

    ReplyDelete
  3. Pembagia zakat berbeda2 praktek dimasyarakat..seharusnya para penyuluh. Baznas atau pun MUI secara langsung terjun kemáyarskan atau membetikan buku pandusn yg baku dsn di sosialisasikan ke masyarakat

    ReplyDelete
  4. Alhamdulillah
    ini ilmu yang sangat bermanfaat. bagi kaum muslimin.
    semoga ALLAH melimpahkan pahala yang berlipat kepada penulis dan yang membagikan tulisan di atas. Aamiin.

    ReplyDelete
  5. 2 hari 5M, bukan pesugihan, bukan penggandaan uang, lalu apa...??
    Dan begitu setelah tersadar, ternyata jawabannya "NGIMPI" :-D

    ReplyDelete
  6. Assalamualaikum.., pak ustadz saya mau nanya berapa besarkah nilai nominal uang yang dibagikan kepada yang wajib nerima zakat diatas, besarnya berapa dan kecilnya berapa? Supaya lebih , betmanpaat bagi yg nerima zakatnya, terimakasih

    ReplyDelete
  7. Assalamualaikum.., pak ustadz saya mau nanya berapa besarkah nilai nominal uang yang dibagikan kepada yang wajib nerima zakat diatas, besarnya berapa dan kecilnya berapa? Supaya lebih , betmanpaat bagi yg nerima zakatnya, terimakasih

    ReplyDelete
  8. Kalau imam masjid itu memang masuk ke salah satu dari 8 golongan mustahiq zakat, maka silahkan,
    Kalau tidak, maka jangan dikasih...

    ReplyDelete
  9. Assalaamu'alaikum... nanya ustad, jika zakat terkumpul 100jt oleh panitia zakat, bagaimana cara pembagian nya kepada yang 8 golongan itu? Terima kasih

    ReplyDelete

Terima kasih telah berkunjung ke blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan

TERJEMAH KITAB USHUL FIQH II

Ghayatul Wushul (terjemahan & penjelasannya), Sambungan Khutbah, hal. 3 - 4 ( وَالصَّلاَةُ ) وهى من الله رحمة ومن الملائكة ا...